PROPER Memasuki Babak Baru: Apa Artinya bagi Strategi Lingkungan Perusahaan?
14 Mei 2026 | By. Harita Raksa
Perubahan regulasi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 menandai arah baru dalam penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Jika sebelumnya banyak perusahaan memandang PROPER sebagai proses pemenuhan kewajiban kepatuhan, kini pendekatan penilaian berkembang menjadi lebih komprehensif. Pemerintah tidak hanya menilai kelengkapan dokumen atau pemenuhan standar teknis, tetapi juga melihat bagaimana pengelolaan lingkungan benar-benar diimplementasikan dan menghasilkan kinerja yang terukur. Perubahan ini mencerminkan meningkatnya ekspektasi terhadap dunia usaha untuk menjadikan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari strategi operasional dan keberlanjutan bisnis.
Arah Baru Penilaian PROPER: Dari Kepatuhan Menuju Kinerja Berkelanjutan
Salah satu perubahan utama dalam Permen LH/BPLH No. 7 Tahun 2025 adalah perluasan cakupan penilaian PROPER. Penilaian tidak lagi hanya berfokus pada keberadaan dokumen lingkungan atau pemenuhan kewajiban teknis, tetapi juga melihat bagaimana perusahaan mengelola dampak lingkungannya secara menyeluruh. Penilaian kini mempertimbangkan berbagai aspek penting, antara lain:
- penerapan Life Cycle Assessment (LCA) dalam pengelolaan lingkungan
- efisiensi penggunaan energi dan air
- penurunan emisi dan limbah
- konservasi keanekaragaman hayati
- pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional
Pendekatan ini menegaskan bahwa PROPER tidak hanya menilai kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mendorong perusahaan untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam operasionalnya.
Penguatan Penilaian Pengelolaan Limbah Non-B3
Aspek keterbaruan lain yang cukup signifikan adalah meningkatnya perhatian terhadap pengelolaan limbah non-B3. Jika sebelumnya isu ini kerap dipandang sebagai aspek pendukung, kini pengelolaannya menjadi indikator penting dalam penilaian ketaatan perusahaan. Perusahaan diharapkan memiliki sistem pengelolaan limbah non-B3 yang terdokumentasi dengan baik, mulai dari rincian teknis pengelolaan, kerja sama dengan pengelola berizin, bukti serah terima limbah, hingga pelaporan berkala yang dapat diverifikasi. Bahkan, dalam penilaian beyond compliance, pengurangan sampah serta penerapan prinsip ekonomi sirkular menjadi faktor yang semakin diperhatikan, khususnya bagi perusahaan yang menargetkan peringkat Hijau.

Selain perubahan indikator, proses verifikasi dalam penilaian PROPER kini juga diperkuat. Penilaian tidak lagi hanya mengandalkan laporan yang disampaikan perusahaan, tetapi menekankan kesesuaian antara data dan implementasi nyata di lapangan. Artinya, program pengelolaan lingkungan harus benar-benar berjalan secara konsisten dan dapat dibuktikan. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kredibilitas penilaian sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Dengan standar yang semakin tinggi, perusahaan yang terlambat beradaptasi berisiko mengalami penurunan peringkat PROPER. Dampaknya tidak hanya pada kepatuhan regulasi, tetapi juga dapat memengaruhi reputasi, akses pendanaan, hingga peluang kerja sama bisnis. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), kinerja lingkungan kini menjadi faktor penting dalam menentukan daya saing perusahaan.
Karena itu, persiapan sejak dini menjadi langkah strategis. Evaluasi kinerja lingkungan, penguatan pengelolaan limbah dan emisi, serta penyusunan strategi peningkatan kinerja yang terencana dapat membantu perusahaan menghadapi standar PROPER terbaru. Dengan pendekatan yang tepat, PROPER tidak hanya menjadi kewajiban tahunan, tetapi juga momentum untuk memperkuat praktik bisnis yang lebih berkelanjutan.