Persetujuan Teknis (Pertek) dan Rincian Teknis (Rintek)

20 Mei 2026 | By. Harita Raksa

Greeneva telah melaksanakan penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Rincian Teknis (Rintek) di bawah kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta menunjukkan kapabilitas dalam menghasilkan dokumen yang kuat secara teknis dan memenuhi kelayakan untuk disetujui. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, Greeneva memimpin proses mulai dari pengumpulan dan verifikasi data, karakterisasi sumber pencemar (air limbah, emisi udara, limbah B3), hingga perhitungan atau pemodelan teknis dan evaluasi sistem pengendalian pencemaran. Dokumen yang dihasilkan bersifat terstruktur, dapat dipertanggungjawabkan, dan siap diimplementasikan, dengan pendampingan hingga diterbitkannya rekomendasi teknis dan arahan teknis oleh instansi berwenang.