Audit dan Kepatuhan Lingkungan (Pengawasan & Sanksi Administratif)

20 Mei 2026 | By. Harita Raksa

Greeneva telah mendukung perusahaan dalam menindaklanjuti temuan pengawasan lingkungan dan penyelesaian sanksi administratif melalui pendampingan audit dan kepatuhan yang terstruktur, selaras dengan Permen LHK No. 14 Tahun 2024. Pendekatan yang dilakukan mencakup identifikasi dan evaluasi temuan pengawasan, analisis kesenjangan terhadap standar regulasi, serta penyusunan rencana tindak lanjut berbasis risiko. Implementasi dipantau secara terukur untuk memastikan efektivitas tindakan korektif dan pencegahan. Melalui rekam jejak ini, Greeneva membantu klien memulihkan dan menjaga kepatuhan lingkungan, merespons proses penegakan hukum secara efektif, serta meminimalkan potensi sanksi berulang melalui perbaikan berkelanjutan.