20 Mei 2026 | By. Harita Raksa
Greeneva telah melaksanakan proses Persetujuan Lingkungan Terpadu di bawah kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta menunjukkan kapabilitas yang kuat dalam menavigasi kerangka regulasi multi-level. Greeneva memimpin penyusunan AMDAL, UKL-UPL, DELH, dan DPLH sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, mulai dari penapisan regulasi, pelingkupan dampak, verifikasi data rona lingkungan, analisis dampak, hingga penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Untuk kegiatan eksisting, dilakukan fasilitasi penyesuaian kepatuhan melalui DELH/DPLH. Seluruh proses dilakukan melalui AMDALNET hingga tahap penilaian dan penerbitan persetujuan lingkungan, dengan memastikan kualitas teknis dan kepatuhan regulasi.